Ahad, 12 Oktober 2025

Follow us:

infobrand
11th INFOBRAND

Kampanye Sertifikasi Halal Berhasil Jaring 3.000 Pelaku Usaha

Kampanye Sertifikasi Halal Berhasil Jaring 3.000 Pelaku Usaha Ilustrasi Sertifikat Halal/Istimewa

INFOBRAND.ID, JAKARTA - Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sukses menjaring 3.000 pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal gratis secara langsung (on the spot).

"Alhamdulillah, antusiasme pelaku usaha cukup baik. Di hari kampanye kemarin, ada 3.000 pelaku usaha yang langsung mendaftarkan sertifikasi halal gratis produknya," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, Senin (20/3/2023).

BPJPH sebelumnya menggelar pendaftaran sertifikasi halal di 1.000 titik se-Indonesia secara serentak, sebagai bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 pada Sabtu (18/3).

IKLAN INFOBRAND.ID

IBOS EXPO 2025

Titik pendaftaran dan kampanye sertifikasi halal tersebut berlangsung di pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum, dan lainnya.

Menurut Aqil, antusiasme pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya terbilang tinggi. Selain 3.000 pelaku usaha yang sudah mendaftar, ada sekitar 1.000 lainnya yang tertunda proses pendaftarannya karena ada persyaratan yang kurang.

"Mereka belum bisa mendaftar karena masih ada persyaratan yang belum bisa dilengkapi, contohnya Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujarnya.

IKLAN INFOBRAND.ID

TOP INNOVATION CHOICE AWARD 2025

Berdasarkan data SIHALAL, kata dia, ada tiga jenis produk yang paling banyak didaftarkan saat kampanye yaitu makanan ringan siap santap, bakeri (roti-rotian), dan minuman dengan pengolahan.

Dikatakan Aqil lagi, kewajiban bersertifikat halal merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.

IKLAN INFOBRAND.ID

JASA PRESS RELEASE

"Khusus untuk UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah," jelasnya.

Dia menambahkan, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024 dan sudah sesuai dengan undang-undang.

Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV